profil

SEJARAH

DAFTAR ISI

    Sejarah


    Pendirian PT. BPR BKK Temanggung (Perseroda) dahulu bernama PD. BPR BKK Temanggung didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Tingkat I Jawa Tengah Nomor Dsa. G. 226/1969-8/2/4 tanggal 4 September 1969 dan Nomor Dsa. G226/1969-8/2/4 tanggal 19 November 1970, Nomor Dsa. G 323/19700- 12/19/24 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah (Perda) Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1981 yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Badan Kredit Kecamatan, yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 4 tahun 1995, dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 tahun 1996 seri D Nomor 13. Untuk melanjutkan usaha Badan Kredit Kecamatan (BKK) telah berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan mendapat ijin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 32/182/KEP/DIR/1999 tanggal 14 Mei 1999 tentang Pemberian Ijin Usaha Badan Kredit Kecamatan Temanggung sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Temanggung. Peraturan Daerah Jawa Tengah telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor:5 Tahun 2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan.



    Pada Tahun 2005, Sepuluh PD. BPR BKK Se-Kabupaten Temanggung telah melakukan penggabungan usaha (Merger) ke dalam PD. BPR BKK Temanggung dan telah mendapatkan ijin dari Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor: 7/5 KEP. Dp G/ 2005 tanggal 7 Oktober 2005 serta telah mendapatkan persetujuan ijin dari Gubernur Jawa Tengah Nomor: 503/64 C/2005 tanggal 15 November 2005.


    Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 5 Tahun 2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan. PD. BPR BKK Temanggung telah berubah badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan badan hukum dari PD menjadi PT berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tanggal 21 Mei 2019 tentang Persetujuan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD. BPR BKK Temanggung menjadi PT. BPR BKK Temanggung (Perseroda). Pendirian PT. BPR BKK Temanggung (Perseroda) berdasarkan akta Notaris Esti Windaryani, S.H., M.Kn notaris di Temanggung Nomor: 40 Tanggal 26 November 2019 dan telah mendapat pengesahan pendirian badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0063027. AH.01.01. Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Temanggung.


    Pengalihan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari Perusahaan Daerah (PD) kepada Perseroan Terbatas telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: KEP:10/KR.03/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Persetujuan atas Pengalihan Izin Usaha dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Temanggung Kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Temanggung (Perseroda).

    K
    O
    N
    T
    A
    K

    PENGAJUAN

    SIMULASI
    HOME

    BERITA

    KONTAK KAMI