Kredit Pemerintah Desa adalah kredit yang diberikan kepada Pemerintah Desa dengan persetujuan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Sasaran
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa Lainnya
Plafond
-
Jangka Waktu
Jangka waktu maksimal 6 (enam bulan) bulan.
Persyaratan
- Kredit diatasnamakan Pemerintah Desa dengan nama Kepala Desa, Sekretaris Desa atau Bendahara Desa.
- Foto copy KTP Pemohon.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Foto Copy surat keputusan sebagai Kepala Desa,Sekretaris Desa atau Bendahara Desa
- Surat keterangan tentang persetujuan pengambilan kredit dari ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan memberikan persetujuan dalam berkas permohonan kredit.