Kredit Karyawan adalah kredit yang diberikan kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mengajar /bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.


Sasaran

Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)


Plafond

  1. Plafon kredit maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa agunan bagi yang menerima honor dari Pemerintah Kabupaten Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  2. Plafon kredit maksimal Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanpa agunan bagi yang menerima honor dari Pemerintah Kabupaten Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).
  3. Plafon kredit maksimal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa agunan bagi yang menerima honor dari Pemerintah Kabupaten Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).



Jangka Waktu

Jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) bulan.


Persyaratan

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami / istri
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Asli Surat Keputusan Dinas/Depag


K
O
N
T
A
K

PENGAJUAN

SIMULASI
HOME

BERITA

KONTAK KAMI