Kredit Profesi (KPF) adalah kredit yang dialokasikan kepada kelompok profesional, seperti, Dokter, Pengacara, TNI, POLRI dan lain- lainnya, untuk menunjang profesi usahanya.

 

Catatan :

  1. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Bagian Kredit di Kantor Pusat atau Cabang PD BPR BKK Temanggung.
  2. Silahkan buka halaman WEB pada menu Geografis Kantor, untuk melihat informasi nomor telepon dan kontak person
  3. Formulir Permohonan Kredit dapat diambil atau didownload di bawah.


Sasaran

  1. Tenaga Medis ( Dokter, Bidan, Perawat / Mantri Kesehatan dan lain-lain )
  2. Pelayaran (Anak Buah Kapal)
  3. Notaris , Konsultan , Pengacara / Penasehat Hukum
  4. Profesi lain yang layak menerima kredit Bank


Plafond

  1. Plafon sampai dengan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Tanpa Agunan
  2. Plafon kredit diatas Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan Agunan


Jangka Waktu

Jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) bulan


Persyaratan

  1. Foto copy KTP suami / istri
  2. Foto copy kartu Keluarga
  3. Asli Surat Ijin Bidan (SIB) / Surat Tanda Registrasi (STR) dan Foto Copy Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) bagi tenaga medis Bidan
  4. Sertifikat Profesi diluar bidan
  5. Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi yang punya
  6. Foto copy agunan
K
O
N
T
A
K

PENGAJUAN

SIMULASI
HOME

BERITA

KONTAK KAMI