Kredit Profesi (KPF) adalah kredit yang dialokasikan kepada kelompok profesional, seperti, Dokter, Pengacara, TNI, POLRI dan lain- lainnya, untuk menunjang profesi usahanya.
Catatan :
- Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Bagian Kredit di Kantor Pusat atau Cabang PD BPR BKK Temanggung.
- Silahkan buka halaman WEB pada menu Geografis Kantor, untuk melihat informasi nomor telepon dan kontak person
- Formulir Permohonan Kredit dapat diambil atau didownload di bawah.
Sasaran
- Tenaga Medis ( Dokter, Bidan, Perawat / Mantri Kesehatan dan lain-lain )
- Pelayaran (Anak Buah Kapal)
- Notaris , Konsultan , Pengacara / Penasehat Hukum
- Profesi lain yang layak menerima kredit Bank
Plafond
- Plafon sampai dengan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Tanpa Agunan
- Plafon kredit diatas Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan Agunan
Jangka Waktu
Jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) bulan
Persyaratan
- Foto copy KTP suami / istri
- Foto copy kartu Keluarga
- Asli Surat Ijin Bidan (SIB) / Surat Tanda Registrasi (STR) dan Foto Copy Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) bagi tenaga medis Bidan
- Sertifikat Profesi diluar bidan
- Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi yang punya
- Foto copy agunan