Kredit Karyawan Penghasilan Tetap Khusus (KKPTK) adalah kredit yang diberikan kepada pegawai/karyawan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), UPK Kabupaten Temanggung, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dan Karyawan Kontrak Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD yang sudah berpenghasilan tetap yang layak dapat fasilitas kredit dari PT BPR BKK TEMANGGUNG (Perseroda) yang angsurannya melalui potong gaji.
Plafond
1. Pegawai / Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Temanggung
- Plafon Kredit maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari penerimaan gaji bersih setiap bulannya.
- Plafon Kredit diatas Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan menambah agunan tambahan
- Jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun
2. Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kabupaten Temanggng
- Plafon Kredit maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari penerimaan gaji bersih setiap bulannya.
- Plafon kredit diatas Rp. 50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) dengan menambah agunan tambahan
- Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
3. Guru Sekolah Swasta PNS dan Non PNS yang Bersertifikasi
- Plafon kredit maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) dari penerimaan gaji setiap bulan
- Plafon kredit diatas Rp. 75.000.000,0 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan menambah agunan tambahan
- Jangka waktu maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan
4. Tenaga kontrak Instansi Pemerintahan, BUMN, BUMD
- Plafon kredit maksimal 60 % (enan puluh persen) dari penerimaan gaji setiap bulan.
- Jangka waktu maksimal 12 (dua belas bulan) atau sisa masa kerja perjanjian kontrak.
Persyaratan
- Foto Copy KTP suami / istri
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Asli dan Foto Copy SK terakhir dan atau Sertifikasi Pendidikterakhir
- Struk gaji / penghasilan terakhir
- Surat Kuasa Pemotongan Gaji